Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor m-hh-01-ah-09-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ah-09-01 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN, MUTASI, DAN PENGAMBILAN SUMPAH ATAU JANJI PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN BENTUK, UKURAN, WARNA, FORMAT, SERTA PENERBITAN KARATU TANDA PENGENAL PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Apabila terjadi mutasi wilayah kerja pejabat PPNS, pimpinan kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian, menyampaikan surat mutasi tersebut kepada Menteri untuk diterbitkan Keputusan tentang Mutasi Pejabat PPNS.
(2) Usul Penerbitan Keputusan tentang Mutasi Pejabat PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
a. fotokopi keputusan tentang pengangkatan pejabat PPNS;
b. fotokopi keputusan tentang kenaikan pangkat pegawai negeri sipil; dan
c. fotokopi surat keputusan mutasi wilayah kerja.
(3) Menteri MENETAPKAN Keputusan tentang Mutasi Pejabat PPNS dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal surat dan berkas mutasi diterima.
(4) Kewenangan MENETAPKAN Keputusan tentang Mutasi Pejabat PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
