Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor m-hh-01-ah-09-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ah-09-01 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN, MUTASI, DAN PENGAMBILAN SUMPAH ATAU JANJI PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN BENTUK, UKURAN, WARNA, FORMAT, SERTA PENERBITAN KARATU TANDA PENGENAL PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi perubahan struktur organisasi, mutasi pejabat PPNS baik antar unit di dalam kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian maupun antarkementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang dasar hukum kewenangannya berbeda, pimpinan kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang membawahi pejabat PPNS yang bersangkutan wajib melaporkan perubahan tersebut kepada Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal keputusan tentang perubahan struktur organisasi atau mutasi ditetapkan.
(2) Selain kewajiban melaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pimpinan kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang membawahi pejabat PPNS yang bersangkutan mengajukan usul pengangkatan kembali pejabat PPNS dimaksud kepada Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Usul pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampiri dengan:
a. fotokopi surat keputusan tentang pengangkatan pejabat PPNS;
b. fotokopi surat keputusan tentang kenaikan pangkat pegawai negeri sipil terakhir yang dilegalisir;
c. fotokopi kartu tanda pengenal pejabat PPNS; dan
d. pas foto terbaru ukuran 2x3 cm (dasar merah) sebanyak 2 (dua) lembar.
(4) Dalam hal lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) telah terpenuhi, Menteri MENETAPKAN Keputusan tentang Pengangkatan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal usulan pengangkatan kembali diterima.
(5) Kewenangan MENETAPKAN Keputusan tentang Pengangkatan kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Koreksi Anda
