Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor m-hh-01-ah-09-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ah-09-01 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN, MUTASI, DAN PENGAMBILAN SUMPAH ATAU JANJI PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN BENTUK, UKURAN, WARNA, FORMAT, SERTA PENERBITAN KARATU TANDA PENGENAL PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Pegawai negeri sipil yang telah diangkat menjadi pejabat PPNS diberi kartu tanda pengenal yang dikeluarkan oleh Menteri atau kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum sebagai pejabat yang ditunjuk.
(2) Kartu tanda pengenal pejabat PPNS merupakan keabsahan wewenang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
(3) Kartu tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana terlampir merupakan satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
