Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor m-hh-01-ah-09-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ah-09-01 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN, MUTASI, DAN PENGAMBILAN SUMPAH ATAU JANJI PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN BENTUK, UKURAN, WARNA, FORMAT, SERTA PENERBITAN KARATU TANDA PENGENAL PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebelum menjalankan jabatannya, calon pejabat PPNS wajib dilantik dan mengucapkan sumpah atau menyatakan janji menurut agamanya di hadapan Menteri atau kepada Dirjen Administrasi Hukum Umum sebagai pejabat yang ditunjuk. (2) Pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji bagi pejabat PPNS dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung www.djpp.kemenkumham.go.id sejak tanggal Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai Pengangkatan Pejabat PPNS diterima Menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang membawahi pegawai negeri sipil tersebut. (3) Pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji pejabat PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan: a. untuk pejabat PPNS yang ada di tingkat pusat oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. untuk pejabat PPNS yang ada di tingkat daerah oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (4) Lafal sumpah atau janji pejabat PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbunyi sebagai berikut. “ Demi Allah, saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya, untuk diangkat menjadi pejabat penyidik pegawai negeri sipil, akan setia dan taat sepenuhnya pada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA serta pemerintah yang sah; Bahwa saya, akan menaati segala peraturan perundang- undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan pejabat penyidik pegawai negeri sipil yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggungjawab; Bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat pejabat penyidik pegawai negeri sipil, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan; Bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan tidak akan menerima pemberian berupa hadiah dan/atau janji-janji baik langsung maupun tidak langsung yang ada kaitannya dengan pekerjaan saya”. www.djpp.kemenkumham.go.id (5) Berita acara pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji yang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib dilaporkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji dilaksanakan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor m-hh-01-ah-09-01 Tahun 2011 | Pasal.id