Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor m-hh-01-ah-09-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ah-09-01 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN, MUTASI, DAN PENGAMBILAN SUMPAH ATAU JANJI PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN BENTUK, UKURAN, WARNA, FORMAT, SERTA PENERBITAN KARATU TANDA PENGENAL PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal usul pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 telah terpenuhi, Menteri MENETAPKAN keputusan mengenai Pengangkatan Pejabat PPNS dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Kewenangan MENETAPKAN keputusan mengenai Pengangkatan Pejabat PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Koreksi Anda