Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor m-hh-01-ah-09-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ah-09-01 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN, MUTASI, DAN PENGAMBILAN SUMPAH ATAU JANJI PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN BENTUK, UKURAN, WARNA, FORMAT, SERTA PENERBITAN KARATU TANDA PENGENAL PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usul pengangkatan pejabat PPNS diajukan oleh pimpinan kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang membawahi pegawai negeri sipil yang bersangkutan kepada Menteri. (2) Pimpinan kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang membawahi pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melimpahkan wewenangnya kepada sekretaris jenderal kementerian atau pejabat eselon I yang langsung membawahi pegawai negeri sipil tersebut. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Usul pengangkatan pejabat PPNS memuat: a. nomor, tahun, dan nama UNDANG-UNDANG yang menjadi dasar hukum pemberian kewenangan sebagai pejabat PPNS; b. wilayah kerja pejabat PPNS yang diusulkan sesuai dengan wilayah kerja pegawai negeri sipil yang bersangkutan bertugas; c. fotokopi Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan dibidang penyidikan pejabat PPNS yang dilegalisir; d. surat pertimbangan dari Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Jaksa Agung Republik INDONESIA atau bukti asli tanda terima penyampaian permohonan pertimbangan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Jaksa Agung Republik INDONESIA; dan e. pas photo terbaru berwarna dengan latar belakang merah ukuran 2x3 cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran 4x6 cm sebanyak 1 (satu) lembar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor m-hh-01-ah-09-01 Tahun 2011 | Pasal.id