Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor m-hh-01-ah-09-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ah-09-01 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN, MUTASI, DAN PENGAMBILAN SUMPAH ATAU JANJI PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN BENTUK, UKURAN, WARNA, FORMAT, SERTA PENERBITAN KARATU TANDA PENGENAL PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2), calon pejabat PPNS harus mendapat pertimbangan dari Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Jaksa Agung Republik INDONESIA.
(2) Permohonan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan oleh pimpinan kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian.
(3) Pertimbangan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Jaksa Agung Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberikan masing-masing dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan pertimbangan diajukan.
(4) Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan, Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Jaksa Agung Republik INDONESIA dianggap menyetujui.
(5) Dalam hal pertimbangan dari Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Jaksa Agung Republik INDONESIA telah diterima maka pimpinan kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian menyampaikan surat pertimbangan beserta surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan kepada Menteri.
(6) Dalam hal pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diberikan, pimpinan kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian menyampaikan surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan dibidang penyidikan kepada Menteri dengan melampirkan bukti asli tanda terima penyampaian permohonan pertimbangan kepada Kepala Kepolisian Negara
dan Jaksa Agung Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
