Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor m-hh-01-ah-02-12 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ah-02-12 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN MENJALANKAN JABATAN NOTARIS DALAM BENTUK PERSERIKATAN PERDATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini, mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Februari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Februari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR
Koreksi Anda