Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor m-hh-01-ah-02-12 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ah-02-12 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN MENJALANKAN JABATAN NOTARIS DALAM BENTUK PERSERIKATAN PERDATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberesan aset kekayaan Perserikatan, dapat dilakukan oleh pihak ketiga atau kesepakatan para Teman Serikat, berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor m-hh-01-ah-02-12 Tahun 2010 | Pasal.id