Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor m-hh-01-ah-02-12 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ah-02-12 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN MENJALANKAN JABATAN NOTARIS DALAM BENTUK PERSERIKATAN PERDATA
Teks Saat Ini
Pemberesan aset kekayaan Perserikatan, dapat dilakukan oleh pihak ketiga atau kesepakatan para Teman Serikat, berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
