Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor m-hh-01-ah-02-12 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ah-02-12 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN MENJALANKAN JABATAN NOTARIS DALAM BENTUK PERSERIKATAN PERDATA
Teks Saat Ini
(1) Pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 mewajibkan Teman Serikat yang masih ada untuk:
a. membuat atau menyatakan pembubaran tersebut dengan akta Notaris dalam bahasa INDONESIA paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terjadinya hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
b. memberitahukan kepada Menteri, Organisasi Notaris dan Majelis Pengawas Notaris pada tingkat kabupaten atau kota, provinsi dan pusat dengan melampirkan akta pembubaran tersebut;
c. tidak menggunakan lagi papan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurf b dilakukan paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak pembubaran Prserikatan.
Koreksi Anda
