Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor m-hh-01-ah-02-12 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ah-02-12 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN MENJALANKAN JABATAN NOTARIS DALAM BENTUK PERSERIKATAN PERDATA
Teks Saat Ini
(1) Peserikatan bubar karena:
a. hal-hal yang diatur dalam perjannjian;
b. persetujuan bersama Teman Serikat;
c. teman Serikat keluar atas permintaan sendiri, berhenti atau diberhentikan dari jabatannya sebagai Notaris, meninggal dunia, berada di bawah pengampunan, atau dinyatakan pailit;
d. putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Jika terjadi salah satu dari keadaan bagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Perserikatan dapat dilanjutkan oleh Teman Serikat yang masih ada dalam ikatan perjanjian, jika hal tersebut telah diperjanjikan dalam Perjanjian.
(3) Jika tidak diperjanjikan dalam perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Teman Serikat dapat mengadakan akta perjanjian baru.
(4) Dalam hal Teman Serikat keluar sebagai Teman Serikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tehadap yang bersangkutan dilakukan perhitungan dan penyeleksian mengenai hak dan keawajiban paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak yang bersangkutan keluar sebagai Teman Serikat.
Koreksi Anda
