Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor m-hh-01-ah-02-12 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ah-02-12 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN MENJALANKAN JABATAN NOTARIS DALAM BENTUK PERSERIKATAN PERDATA
Teks Saat Ini
(1) Perserikatan wajib menyelenggarakan pembukuan dan menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan.
(2) Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditutup pada setiap akhir tahun kalender.
(3) Laporan keuangan ditandatangani oleh semua Teman Serikat sebagai bukti persetujuannya.
Koreksi Anda
