Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor m-hh-01-ah-02-12 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ah-02-12 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN MENJALANKAN JABATAN NOTARIS DALAM BENTUK PERSERIKATAN PERDATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melakukan tindakan pengurusan Perserikatan, Teman Serikat wajib melaksanakan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan Perserikatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor m-hh-01-ah-02-12 Tahun 2010 | Pasal.id