Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor m-hh-01-ah-02-12 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ah-02-12 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN MENJALANKAN JABATAN NOTARIS DALAM BENTUK PERSERIKATAN PERDATA
Teks Saat Ini
Notaris berakhir sebagai Teman Serikat dalam Perserikatan karena:
a. berhenti atau diberhentikan dengan hormat sebagai Notaris;
b. diberhentikan sementara sebagai Notaris;
c. diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Notaris;
d. pindah tempat kedudukan Notaris; atau
e. atas permintaan sendiri.
Koreksi Anda
