Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor m-hh-01-ah-02-12 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ah-02-12 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN MENJALANKAN JABATAN NOTARIS DALAM BENTUK PERSERIKATAN PERDATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Notaris berakhir sebagai Teman Serikat dalam Perserikatan karena: a. berhenti atau diberhentikan dengan hormat sebagai Notaris; b. diberhentikan sementara sebagai Notaris; c. diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Notaris; d. pindah tempat kedudukan Notaris; atau e. atas permintaan sendiri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor m-hh-01-ah-02-12 Tahun 2010 | Pasal.id