Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor m-hh-01-ah-02-12 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ah-02-12 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN MENJALANKAN JABATAN NOTARIS DALAM BENTUK PERSERIKATAN PERDATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Teman Serikat bertanggung jawab atas: a. akta yang dibuat olehnya atau di hadapanya; b. semua dokumen dan/atau protokol yang berada dalam penyimpanannya; c. semua akta yang dibuat olehnya atau dihadapannya, dokumen dan/atau protokol yang berada dalam penyimpanannya, sebelum Notaris yang bersangkutan mengikatkan diri dalam Perserikatan; dan d. laporan keuangan Perserikatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor m-hh-01-ah-02-12 Tahun 2010 | Pasal.id