Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor m-hh-01-ah-02-12 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ah-02-12 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN MENJALANKAN JABATAN NOTARIS DALAM BENTUK PERSERIKATAN PERDATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menjalankan Perserikatan, setiap Teman Serikat wajib: a. menjalankan jabatan Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan Kode Etik Notaris. b. memberikan persetujuan atas laporan keuangan Perserikatan.
Koreksi Anda