Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor m-hh-01-ah-02-12 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ah-02-12 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN MENJALANKAN JABATAN NOTARIS DALAM BENTUK PERSERIKATAN PERDATA
Teks Saat Ini
Hak Teman Serikat adalah:
a. didahulukan untuk diusulkan sebagai pemegang protokol Teman Serikat yang berhenti atau pindah tempat kedudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. melanjutkan Perserikatan dalam hal Teman Serikat sekurang-kurangnya menjadi 2 (dua) orang dan masih dalam ikatan perjanjian karena salah seorang Teman Serikat berhenti atau pindah tempat kedudukan.
c. melihat catatan pembukuan dan laporan keuangan atas pengurusan Perserikatan.
d. menggunakan barang milik Perserikatan sesuai dengan peruntukannya.
Koreksi Anda
