Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor m-hh-01-ah-02-12 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ah-02-12 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN MENJALANKAN JABATAN NOTARIS DALAM BENTUK PERSERIKATAN PERDATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak akta sebagaiman dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) ditandatangani, Teman Serikat memberitahukan kepada Menteri mengenai telah ditandatangani akta tersebut, dengan melampirkan salinan akta tersebut yang sesuai dengan aslinya. (2) Tembusan dari pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berikut lampirannya disampaikan kepada: a. Organisasi Notaris; dan b. Majelis Pengawas Notaris; pada tingkat kabupaten/kota, provinsi dan pusat. (3) Dalam hal salinan akta Notaris yang disampaikan ternyata tidak sesuai dengan rancangan yang telah disampaikan kepada Menteri, Menteri memberitahukan kepada Majelis Pengawas Notaris ketidaksesuaian tersebut untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Pasal 85 UNDANG-UNDANG Jabatan Notaris.
Koreksi Anda