Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor m-hh-01-ah-02-12 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ah-02-12 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN MENJALANKAN JABATAN NOTARIS DALAM BENTUK PERSERIKATAN PERDATA
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan Notaris menjadi Teman Serikat dalam Perserikatan:
a. telah diangkat dan mengucapkan sumpah/janji untuk menjalankan jabatannya;
b. mempunyai tempat kedudukan di daerah kabupaten atau kota yang sama;
c. tidak dalam proses pemberhentian sementara atau pemberhentian sebagai Notaris;
d. tidak dalam keadaan cuti karena diangkat sebagai pejabat negara;
e. mempunyai kondite baik; dan
f. tidak dalam hubungan perkawinan atau semenda dan/atau tidak mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah, atau garis ke samping sampai derajat kedua, dengan teman serikat lainnya.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan melampirkan:
a. foto copy surat keputusan pengangkatan atau foto copy surat keputusan pindah yang disahkan oleh Notaris lain;
b. foto copy Berita Acara Sumpah jabatan yang disahkan oleh Notaris lain;
c. surat keterangan kondite baik dari Majelis Pengawas Notaris;
d. surat keterangan dari seluruh Teman Serikat yang menyatakan tidak ada hubungan perkawinan atau semenda, dan/atau tidak mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah, atau garis kesamping sampai derajat kedua dengan teman Serikat lainnya.
Koreksi Anda
