Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor m-hh-01-ah-02-12 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ah-02-12 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN MENJALANKAN JABATAN NOTARIS DALAM BENTUK PERSERIKATAN PERDATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan Perserikatan meliputi: a. meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang kenotarisan; b. meningkatkan pengetahuan dan keahlian Teman Serikat; dan c. efisiendi biaya pengurusan kantor.
Koreksi Anda