Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor m-hh-01-ah-0101 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ah-0101 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR M.02.HT.01.10 TAHUN 2007 TENTANG TATA CARA PENGUMUMAN PERSEROAN TERBATAS DALAM TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum mengumumkan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal :
a. penandatanganan Keputusan Menteri mengenai pendirian Perseroan atau perubahan anggaran dasar Perseroan; dan/atau
b. surat penerimaan pemberitahuan akta perubahan anggaran dasar Perseroan.
4. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
