Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor m-hh-01-ah-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ah-01-01 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM DAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR SERTA PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN DATA PERSEROAN TERBATAS
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat perubahan data Perseroan, maka perubahan data tersebut cukup diberitahukan oleh Pemohon kepada Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk melalui SABH dengan cara mengisi Format Perubahan Data Perseroan dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung.
(2) Perubahan data Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perubahan susunan pemegang saham karena pengalihan saham dan/atau jumlah kepemilikan saham yang dimilikinya;
b. perubahan nama pemegang saham karena pemegang saham ganti nama;
c. perubahan susunan nama dan jabatan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
d. perubahan alamat lengkap Perseroan;
e. pembubaran Perseroan;
f. berakhirnya status badan hukum Perseroan setelah pertanggungjawaban Likuidator atau Kurator telah diterima oleh RUPS/Pengadilan, atau Hakim Pengawas; dan
g. penggabungan yang tidak disertai perubahan anggaran dasar
(3) Dokumen pendukung pemberitahuan perubahan data Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. perubahan susunan pemegang saham karena pengalihan saham dan/atau jumlah kepemilikan saham yang dimilikinya berupa:
1. tembusan akta perubahan susunan pemegang saham yang meliputi nama dan jumlah saham yang dimilikinya dilengkapi dengan akta pemindahan hak atas saham yang diketahui oleh notaris sesuai dengan aslinya; dan
2. ringkasan akta perubahan nama pemegang saham karena pengalihan saham, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.
b. perubahan nama pemegang saham karena pemegang saham ganti nama berupa :
1. tembusan berita acara RUPS atau akta Pernyataan Keputusan RUPS mengenai ganti nama pemegang saham;
2. ringkasan akta perubahan nama pemegang saham karena pemegang saham ganti nama sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini; dan
3. surat keputusan instansi terkait mengenai perubahan nama pemegang saham badan hukum atau orang perseorangan;
c. perubahan susunan nama dan jabatan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris berupa :
1. tembusan berita acara RUPS atau akta Pernyataan Keputusan RUPS mengenai perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
2. ringkasan akta perubahan susunan anggota Direksi dan /atau Dewan Komisaris sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan menteri ini.
d. perubahan alamat lengkap Perseroan berupa surat keterangan mengenai alamat lengkap dari pengelola gedung atau surat pernyataan Direksi Perseroan.
e. pembubaran Perseroan berupa:
1. tembusan Berita Acara RUPS atau akta Pernyataan Keputusan RUPS, yang menyetujui pembubaran Perseroan dan pengumuman pembubaran dalam surat kabar, jika pembubaran Perseroan berdasarkan keputusan RUPS atau jangka waktu berdirinya Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. tembusan akta notaris mengenai pernyataan Likuidator tentang pembubaran Perseroan berdasarkan penetapan pengadilan, dilampiri fotokopi penetapan pengadilan yang diketahui oleh notaris sesuai aslinya, jika Perseroan bubar berdasarkan penetapan pengadilan;
3. tembusan akta notaris mengenai pernyataan Likuidator tentang pembubaran perseroan berdasarkan putusan Pengadilan Niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan dilampiri fotokopi putusan Pengadilan Niaga tersebut yang diketahui oleh notaris sesuai aslinya;
4. tembusan akta notaris mengenai pernyataan Kurator tentang pembubaran Perseroan berdasarkan putusan Pengadilan Niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena harta pailit dalam keadaan insolvensi, dilampiri fotokopi putusan Pengadilan Niaga tersebut yang diketahui oleh notaris sesuai aslinya, atau
5. tembusan akta notaris mengenai pernyataan Direksi tentang pembubaran Perseroan berdasarkan surat pencabutan ijin usaha perbankan dan perasuransian dari instansi pemberi ijin usaha, dilampiri fotokopi surat pencabutan ijin tersebut yang diketahui oleh notaris sesuai dengan aslinya.
f. telah berakhirnya status badan hukum Perseroan berupa:
1. pemberitahuan dari likuidator atau kurator mengenai pertanggungjawaban hasil akhir proses likuidasi dan pengumuman dalam surat kabar mengenai pelunasan dan pembebasan kepada likuidator atau kurator dan tembusan akta notaris mengenai pertanggungjawaban hasil akhir proses likuidasi yang diketahui oleh notaris sesuai dengan aslinya; dan
2. pengumuman dalam surat kabar mengenai hasil penggabungan, peleburan atau pemisahan.
g. Penggabungan yang tidak disertai perubahan anggaran dasar berupa:
1. salinan akta penggabungan Perseroan;
2. tembusan Berita Acara Rapat atau Pernyataan Keputusan Rapat tentang persetujuan rancangan penggabungan dari Perseroan yang akan menggabungkan diri maupun yang menerima penggabungan Perseroan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. fotokopi laporan keuangan yang meliputi 3 (tiga) tahun buku terakhir dari setiap Perseroan yang akan melakukan penggabungan;
4. pengumuman dalam 1 (satu) Surat Kabar mengenai ringkasan rancangan penggabungan Perseroan.
(4). Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan setelah Format Perubahan Data Perseroan diberitahukan melalui SABH.
Koreksi Anda
