Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor m-hh-01-ah-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ah-01-01 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM DAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR SERTA PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN DATA PERSEROAN TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan anggaran dasar Perseroan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) cukup diberitahukan oleh Pemohon kepada Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) mutatis mutandis berlaku juga untuk pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor m-hh-01-ah-01-01 Tahun 2011 | Pasal.id