Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor m-hh-01-ah-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ah-01-01 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM DAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR SERTA PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN DATA PERSEROAN TERBATAS
Teks Saat Ini
(1) Perubahan anggaran dasar Perseroan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) cukup diberitahukan oleh Pemohon kepada Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) mutatis mutandis berlaku juga untuk pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan.
Koreksi Anda
