Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor m-hh-01-ah-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ah-01-01 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM DAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR SERTA PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN DATA PERSEROAN TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) diajukan oleh Pemohon melalui SABH dengan cara mengisi Format Perubahan Anggaran Dasar I dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung.
Koreksi Anda