Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor m-hh-01-ah-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ah-01-01 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGUMUMAN YAYASAN DALAM TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Yayasan yang telah mengajukan permohonan untuk memperoleh pengesahan badan hukum, persetujuan perubahan anggaran dasar, atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar yang diterima secara lengkap sejak tanggal 3 Juni 2009 pengumumannya dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
