Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor m-hh-01-ah-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ah-01-01 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGUMUMAN YAYASAN DALAM TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melakukan pencetakan Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dapat bekerjasama dengan perusahaan percetakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor m-hh-01-ah-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id