Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor m-hh-01-ah-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ah-01-01 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGUMUMAN YAYASAN DALAM TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melakukan pencetakan Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dapat bekerjasama dengan perusahaan percetakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
