Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor m-hh-01-ah-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ah-01-01 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGUMUMAN YAYASAN DALAM TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum menerbitkan Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA sebanyak 10 (sepuluh) eksemplar. (2) Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. Pengurus Yayasan yang bersangkutan melalui Notaris sebanyak 8 (delapan) eksemplar; b. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum sebanyak 2 (dua) eksemplar.
Koreksi Anda