Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor m-hh-01-ah-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ah-01-01 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGUMUMAN YAYASAN DALAM TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan dengan membubuhkan nomor Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA.
(2) Penomoran Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan berdasarkan nomor urut Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
