Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor m-hh-01-ah-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ah-01-01 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGUMUMAN YAYASAN DALAM TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengumuman Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak: a. tanggal akta pendirian Yayasan disahkan atau perubahan anggaran dasar disetujui atau diterima oleh Menteri; dan/atau b. surat pemberitahuan akta perubahan anggaran dasar Yayasan diterima.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor m-hh-01-ah-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id