Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor m-hh-01-ah-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ah-01-01 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGUMUMAN YAYASAN DALAM TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengumuman Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi : a. akta pendirian Yayasan beserta Keputusan Menteri mengenai pengesahan Yayasan; b. akta perubahan anggaran dasar Yayasan yang telah disetujui beserta Keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar Yayasan; dan/atau c. akta perubahan anggaran dasar Yayasan yang telah diberitahukan serta surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar Yayasan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor m-hh-01-ah-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id