Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor m-hh-01-ah-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ah-01-01 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGUMUMAN YAYASAN DALAM TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pengumuman Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi :
a. akta pendirian Yayasan beserta Keputusan Menteri mengenai pengesahan Yayasan;
b. akta perubahan anggaran dasar Yayasan yang telah disetujui beserta Keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar Yayasan; dan/atau
c. akta perubahan anggaran dasar Yayasan yang telah diberitahukan serta surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar Yayasan.
Koreksi Anda
