Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor m-hh-01-ah-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ah-01-01 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGUMUMAN YAYASAN DALAM TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Menteri mengumumkan Yayasan dalam Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Koreksi Anda
