Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor m-hh-01-ah-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ah-01-01 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGUMUMAN YAYASAN DALAM TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. 2. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. 3. Menteri adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda