Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor m-80-hl-04-01 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-80-hl-04-01 Tahun 2007 tentang TATA CARA PENDAFTARAN, PENCATATAN, DAN PEMBERIAN FASILITAS KEIMIGRASIAN SEBAGAI WARGA NEGARA INDONESIA YANG BERKEWARGANEGARAAN GANDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anak pemegang paspor Republik INDONESIA dan paspor Asing wajib menggunakan satu paspor yang sama pada saat masuk dan/atau keluar wilayah Negara Republik INDONESIA. (2) Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memilih menggunakan paspor asing pada saat masuk dan/atau keluar wilayah Negara Republik INDONESIA maka Pejabat Imigrasi atau Petugas Pemeriksa Pendaratan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi menerakan cap bahwa yang bersangkutan subyek Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l dan Pasal 5 UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2006 pada Kartu A/D (Arrival Departure Card) nya. (3) Bentuk dan ukuran cap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam lampiran VI Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor m-80-hl-04-01 Tahun 2007 | Pasal.id