Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor m-80-hl-04-01 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-80-hl-04-01 Tahun 2007 tentang TATA CARA PENDAFTARAN, PENCATATAN, DAN PEMBERIAN FASILITAS KEIMIGRASIAN SEBAGAI WARGA NEGARA INDONESIA YANG BERKEWARGANEGARAAN GANDA
Teks Saat Ini
(1) Anak pemegang paspor Republik INDONESIA dan paspor Asing wajib menggunakan satu paspor yang sama pada saat masuk dan/atau keluar wilayah Negara Republik INDONESIA.
(2) Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memilih menggunakan paspor asing pada saat masuk dan/atau keluar wilayah Negara Republik INDONESIA maka Pejabat Imigrasi atau Petugas Pemeriksa Pendaratan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi menerakan cap bahwa yang bersangkutan subyek Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l dan Pasal 5 UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2006 pada Kartu A/D (Arrival Departure Card) nya.
(3) Bentuk dan ukuran cap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam lampiran VI Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
