Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor m-80-hl-04-01 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-80-hl-04-01 Tahun 2007 tentang TATA CARA PENDAFTARAN, PENCATATAN, DAN PEMBERIAN FASILITAS KEIMIGRASIAN SEBAGAI WARGA NEGARA INDONESIA YANG BERKEWARGANEGARAAN GANDA
Teks Saat Ini
(1) Anak yang hanya memegang paspor asing pada saat masuk dan berada di wilayah Negara Republik INDONESIA dibebaskan dari kewajiban memiliki visa, izin keimigrasian, dan izin masuk kembali.
www.legalitas.org www.legalitas.org www.legalitas.org
7
(2) Anak yang hanya memegang paspor asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melakukan perjalanan masuk atau keluar wilayah Negara Republik INDONESIA, pada paspornya diterakan Tanda Bertolak/Tanda Masuk oleh Pejabat Imigrasi atau Petugas Pemeriksa Pendaratan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Koreksi Anda
