Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor m-80-hl-04-01 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-80-hl-04-01 Tahun 2007 tentang TATA CARA PENDAFTARAN, PENCATATAN, DAN PEMBERIAN FASILITAS KEIMIGRASIAN SEBAGAI WARGA NEGARA INDONESIA YANG BERKEWARGANEGARAAN GANDA
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Penerima Pendaftaran setelah menerima pendaftaran mencatat dalam buku register dengan Kode Identitas Pelayanan, Kode Unit Pelayanan, Nomor Urut Pelayanan, Kode Tahun Pelayanan.
(2) Tata cara pencatatan dalam buku register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam lampiran III Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
