Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor m-80-hl-04-01 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-80-hl-04-01 Tahun 2007 tentang TATA CARA PENDAFTARAN, PENCATATAN, DAN PEMBERIAN FASILITAS KEIMIGRASIAN SEBAGAI WARGA NEGARA INDONESIA YANG BERKEWARGANEGARAAN GANDA
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Penerima Pendaftaran memeriksa kebenaran pengisian dan kelengkapan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal diterimanya pendaftaran.
(3) Dalam hal pendaftaran telah dinyatakan lengkap, Pejabat Penerima Pendaftaran menyelesaikan pendaftaran dan menyerahkan kembali dalam waktu 4 (empat) hari kepada pemohon atau orang tua/wali anak yang mengajukan pendaftaran.
(4) Dalam hal pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap, Pejabat Penerima Pendaftaran mengembalikan berkas pendaftaran kepada orang tua/wali anak yang mengajukan pendaftaran dalam waktu paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran diterima.
(5) Penyampaian permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan pengembalian permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan bentuk formulir sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan lampiran II Peraturan Menteri ini.
www.legalitas.org www.legalitas.org www.legalitas.org
6
Koreksi Anda
