Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor m-80-hl-04-01 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-80-hl-04-01 Tahun 2007 tentang TATA CARA PENDAFTARAN, PENCATATAN, DAN PEMBERIAN FASILITAS KEIMIGRASIAN SEBAGAI WARGA NEGARA INDONESIA YANG BERKEWARGANEGARAAN GANDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Penerima Pendaftaran memeriksa kebenaran pengisian dan kelengkapan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal diterimanya pendaftaran. (3) Dalam hal pendaftaran telah dinyatakan lengkap, Pejabat Penerima Pendaftaran menyelesaikan pendaftaran dan menyerahkan kembali dalam waktu 4 (empat) hari kepada pemohon atau orang tua/wali anak yang mengajukan pendaftaran. (4) Dalam hal pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap, Pejabat Penerima Pendaftaran mengembalikan berkas pendaftaran kepada orang tua/wali anak yang mengajukan pendaftaran dalam waktu paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran diterima. (5) Penyampaian permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan pengembalian permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan bentuk formulir sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan lampiran II Peraturan Menteri ini. www.legalitas.org www.legalitas.org www.legalitas.org 6
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor m-80-hl-04-01 Tahun 2007 | Pasal.id