Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor m-80-hl-04-01 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-80-hl-04-01 Tahun 2007 tentang TATA CARA PENDAFTARAN, PENCATATAN, DAN PEMBERIAN FASILITAS KEIMIGRASIAN SEBAGAI WARGA NEGARA INDONESIA YANG BERKEWARGANEGARAAN GANDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan secara tertulis dalam Bahasa INDONESIA yang memuat sekurang-kurangnya : a. nama lengkap anak; b. tempat / tanggal lahir; c. jenis kelamin; d. alamat; e. nomor paspor; f. nama orang tua; g. kewarganegaraan orang tua (Ayah dan Ibu); dan h. status perkawinan orang tua. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan : a. fotokopi Kutipan Akte Kelahiran anak yang dibuktikan sesuai dengan aslinya oleh Pejabat Penerima Pendaftaran; www.legalitas.org www.legalitas.org www.legalitas.org 5 b. fotokopi Akte Perkawinan/Buku Nikah atau Akte Perceraian Orang Tua anak yang dibuktikan sesuai dengan aslinya oleh Pejabat Penerima Pendaftaran; c. fotokopi paspor asing anak yang dibuktikan sesuai dengan aslinya oleh Pejabat Penerima Pendaftaran; dan d. pasfoto anak terbaru yang berwarna dan berukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar.
Koreksi Anda