Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor m-80-hl-04-01 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-80-hl-04-01 Tahun 2007 tentang TATA CARA PENDAFTARAN, PENCATATAN, DAN PEMBERIAN FASILITAS KEIMIGRASIAN SEBAGAI WARGA NEGARA INDONESIA YANG BERKEWARGANEGARAAN GANDA
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan secara tertulis dalam Bahasa INDONESIA yang memuat sekurang-kurangnya :
a. nama lengkap anak;
b. tempat / tanggal lahir;
c. jenis kelamin;
d. alamat;
e. nomor paspor;
f. nama orang tua;
g. kewarganegaraan orang tua (Ayah dan Ibu); dan
h. status perkawinan orang tua.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan :
a. fotokopi Kutipan Akte Kelahiran anak yang dibuktikan sesuai dengan aslinya oleh Pejabat Penerima Pendaftaran;
www.legalitas.org www.legalitas.org www.legalitas.org
5
b. fotokopi Akte Perkawinan/Buku Nikah atau Akte Perceraian Orang Tua anak yang dibuktikan sesuai dengan aslinya oleh Pejabat Penerima Pendaftaran;
c. fotokopi paspor asing anak yang dibuktikan sesuai dengan aslinya oleh Pejabat Penerima Pendaftaran; dan
d. pasfoto anak terbaru yang berwarna dan berukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar.
Koreksi Anda
