Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor m-80-hl-04-01 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-80-hl-04-01 Tahun 2007 tentang TATA CARA PENDAFTARAN, PENCATATAN, DAN PEMBERIAN FASILITAS KEIMIGRASIAN SEBAGAI WARGA NEGARA INDONESIA YANG BERKEWARGANEGARAAN GANDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap anak dapat memperoleh fasilitas keimigrasian. (2) Untuk memperoleh fasilitas keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua/walinya wajib mendaftarkan. (3) Jika pendaftaran dilakukan di wilayah Negara Republik INDONESIA maka pendaftaran diajukan pada Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak. (4) Jika pendaftaran dilakukan di luar wilayah Negara Republik INDONESIA maka pendaftaran diajukan pada Kantor Perwakilan Republik INDONESIA yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor m-80-hl-04-01 Tahun 2007 | Pasal.id