Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor m-72-pr-09-02 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-72-pr-09-02 Tahun 2007 tentang BADAN PERTIMBANGAN HUKUMAN DISIPLIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas BAPERHUKDIS dibebankan pada anggaran Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA.
Koreksi Anda