Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor m-72-pr-09-02 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-72-pr-09-02 Tahun 2007 tentang BADAN PERTIMBANGAN HUKUMAN DISIPLIN
Teks Saat Ini
Segala biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas BAPERHUKDIS dibebankan pada anggaran Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
