Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor m-72-pr-09-02 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-72-pr-09-02 Tahun 2007 tentang BADAN PERTIMBANGAN HUKUMAN DISIPLIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.29-PR.09.02 Tahun 1998 tentang Badan Pertimbangan Hukuman Disiplin dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda