Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor m-72-pr-09-02 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-72-pr-09-02 Tahun 2007 tentang BADAN PERTIMBANGAN HUKUMAN DISIPLIN
Teks Saat Ini
(1) Badan Pertimbangan Hukuman Disiplin selanjutnya disebut BAPERHUKDIS ialah badan yang dibentuk oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
(2) BAPERHUKDIS berkedudukan langsung di bawah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
