Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor m-72-pr-09-02 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-72-pr-09-02 Tahun 2007 tentang BADAN PERTIMBANGAN HUKUMAN DISIPLIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Pertimbangan Hukuman Disiplin selanjutnya disebut BAPERHUKDIS ialah badan yang dibentuk oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; (2) BAPERHUKDIS berkedudukan langsung di bawah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor m-72-pr-09-02 Tahun 2007 | Pasal.id