Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor m-2-pk-04-10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-2-pk-04-10 Tahun 2007 tentang SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN ASIMILASI, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap petugas LAPAS atau RUTAN yang melakukan penyimpangan atau tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, dikenakan sanksi berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor m-2-pk-04-10 Tahun 2007 | Pasal.id