Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor m-2-pk-04-10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-2-pk-04-10 Tahun 2007 tentang SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN ASIMILASI, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT
Teks Saat Ini
Setiap petugas LAPAS atau RUTAN yang melakukan penyimpangan atau tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, dikenakan sanksi berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda
