Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor m-2-pk-04-10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-2-pk-04-10 Tahun 2007 tentang SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN ASIMILASI, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT
Teks Saat Ini
(1) Narapidana dan Anak Pidana yang dicabut Asimilasinya :
a. untuk tahun pertama setelah dilakukan pencabutan tidak dapat diberi remisi; dan
b. untuk pencabutan kedua kalinya selama menjalani masa pidananya tidak dapat diberikan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, atau Cuti Bersyarat.
(2) Narapidana dan Anak Pidana yang dicabut Pembebasan Bersyaratnya :
a. untuk tahun pertama setelah dilakukan pencabutan tidak dapat diberi remisi;
b. untuk pencabutan kedua kalinya tidak dapat diberi Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas atau Cuti Bersyarat selama menjalani sisa pidananya; dan.
c. selama di luar LAPAS atau RUTAN tidak dihitung sebagai menjalani masa pidana.
(3) Anak Negara yang dicabut Pembebasan Bersyaratnya :
a. selama berada dalam bimbingan BAPAS dihitung sebagai masa menjalani pendidikan;
b. untuk 6 (enam) bulan pertama setelah dilakukan pencabutan tidak dapat diberi Asimilasi atau Pembebasan Bersyarat;
dan
c. untuk pencabutan kedua kalinya selama menjalani masa pendidikan tidak diberi Asimilasi, pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas.
(4) Narapidana atau Anak Pidana yang dicabut Cuti Menjelang Bebasnya :
a. selama dalam bimbingan BAPAS di luar LAPAS atau RUTAN dihitung sebagai menjalani masa pidana; dan
b. selama menjalani sisa pidananya tidak dapat diberi Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, atau Cuti Menjelang Bebas.
(5) Narapidana atau Anak Pidana yang dicabut Cuti Bersyaratnya, masa selama di luar LAPAS atau RUTAN tidak dihitung sebagai menjalani masa pidana.
Koreksi Anda
