Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor m-2-pk-04-10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-2-pk-04-10 Tahun 2007 tentang SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN ASIMILASI, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala LAPAS atau Kepala RUTAN dapat melakukan pencabutan sementara terhadap Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas atau Cuti Bersyarat setelah diperoleh informasi mengenai alasan-alasan pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1). (2) Sebelum dilakukan pencabutan tetap, Kepala LAPAS atau Kepala RUTAN berkewajiban melakukan pemeriksaan terhadap Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan yang menjalani Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas atau Cuti Bersyarat. (3) Kepala LAPAS atau Kepala RUTAN melaporkan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang dilengkapi dengan alasan-alasannya serta Berita Acara Pemeriksaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor m-2-pk-04-10 Tahun 2007 | Pasal.id