Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor m-2-pk-04-10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-2-pk-04-10 Tahun 2007 tentang SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN ASIMILASI, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT
Teks Saat Ini
Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia berkewajiban memelihara data pelaksanaan Asimilasi, pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas atau Cuti Bersyarat dan melaporkannya bersama-sama dengan hasil evaluasi kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan tembusan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda
