Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor m-2-pk-04-10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-2-pk-04-10 Tahun 2007 tentang SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN ASIMILASI, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia berkewajiban memelihara data pelaksanaan Asimilasi, pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas atau Cuti Bersyarat dan melaporkannya bersama-sama dengan hasil evaluasi kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan tembusan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda