Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor m-2-pk-04-10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-2-pk-04-10 Tahun 2007 tentang SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN ASIMILASI, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT
Teks Saat Ini
Kepala LAPAS dan Kepala BAPAS setiap bulan melaporkan tentang pelaksanaan dan hasil evaluasi Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas atau Cuti Bersyarat kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia setempat dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Koreksi Anda
