Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor m-2-pk-04-10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-2-pk-04-10 Tahun 2007 tentang SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN ASIMILASI, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT
Teks Saat Ini
Pengawasan terhadap Narapidana atau Anak Pidana warga negara asing yang diberi Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, atau Cuti Bersyarat dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 dengan mengikutsertakan kantor imigrasi setempat.
Koreksi Anda
