Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor m-2-pk-04-10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-2-pk-04-10 Tahun 2007 tentang SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN ASIMILASI, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan terhadap Narapidana atau Anak Pidana warga negara asing yang diberi Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, atau Cuti Bersyarat dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 dengan mengikutsertakan kantor imigrasi setempat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor m-2-pk-04-10 Tahun 2007 | Pasal.id