Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor m-2-pk-04-10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-2-pk-04-10 Tahun 2007 tentang SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN ASIMILASI, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan terhadap Narapidana atau Anak Pidana yang sedang menjalankan Cuti Menjelang Bebas atau Cuti Bersyarat dilakukan oleh BAPAS.
Koreksi Anda