Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor m-2-pk-04-10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-2-pk-04-10 Tahun 2007 tentang SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN ASIMILASI, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap Narapidana atau Anak Pidana yang sedang menjalani Pembebasan Bersyarat dilakukan oleh Kejaksaan Negeri dan BAPAS.
(2) pengawasan terhadap Anak Negara yang sedang menjalani Pembebasan Bersyarat dilakukan oleh BAPAS.
Koreksi Anda
