Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor m-2-pk-04-10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-2-pk-04-10 Tahun 2007 tentang SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN ASIMILASI, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT
Teks Saat Ini
Sebelum Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, atau Cuti Bersyarat dilaksanakan Kepala LAPAS atau Kepala RUTAN berkewajiban :
a. memberikan petunjuk agar Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan berperilaku positif di dalam masyarakat dan tidak melanggar persyaratan yang ditetapkan;
b. menandatangani surat menjalani Cuti Menjelang Bebas atau Cuti Bersyarat berdasarkan keputusan dari Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia setempat;
c. menandatangani surat menjalani Pembebasan Bersyarat berdasarkan keputusan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan;
d. menyerahkan Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan yang menjalani Pembebasan Bersyarat kepada Kejaksaan Negeri setempat;
e. menyerahkan Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan yang menjalani Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas atau Cuti Bersyarat kepada BAPAS dan membuat berita acara
penyerahan disertai laporan perkembangan pembinaan dan catatan penting lainnya;
Koreksi Anda
